Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Diperpanjang, Mari Ingat Kembali Aturan PSBB Transisi di Jakarta...

Kompas.com - 26/10/2020, 14:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung 26 Oktober-8 November 2020.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020), keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

PSBB transisi ini tetap diperpanjang meski Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut terjadi pelandaian kasus infeksi virus corona di Jakarta dalam dua pekan terakhir.

 

Sejumlah indikator yang digunakan di antaranya adalah rata-rata persentase kasus positif dalam sepekan terakhir ada pada 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk.

Rata-rata okupansi tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir juga cenderung menurun, dari 64 persen pada 12 Oktober menjadi 59 persen pada 24 Oktober.

Begitu juga dengan okupansi tempat tidur ruang ICU, pada 12 Oktober angkanya ada di 68 persen, lalu pada 24 Oktober turun menjadi 62 persen.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 8 November, Ini Penjelasan Anies

Untuk itu, semua masyarakat di Jakarta diharapkan melanjutkan pola hidup dan aktivitas sesuai dengan aturan yang diberlakukan di masa PSBB transisi.

Apa saja aturan PSBB transisi di Jakarta?

Berikut ini aturan yang perlu diingat kembali selama menjalani PSBB transisi, sebagaimana dirangkum dalam artikel Kompas.com pada 12 Oktober 2020:

1. Sekolah

Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan digelar secara tatap muka.

Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas Perpanjangan PSBB Transisi

2. Perkantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun, 11 sektor esensial meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara, untuk perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, antarshift diberi jeda waktu selama 3 jam.

Ditambah dengan melakukan pendataan pengunjung, mulai dari nama, NIK, nomor ponsel, dan waktu kedatangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com