Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Santri 2020, Berikut Sejarah Penetapannya hingga Siapa yang Disebut Santri

Kompas.com - 21/10/2020, 13:07 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Santri menjadi salah satu topik di Google Trend, Rabu (21/10/2020). Diketahui, Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Diberitakan Kompas.com (12/10/2020), Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah meminta santri agar dapat menguasai digital teknologi sebagai alat dakwah masa kini dan masa depan.

Sistem dakwah melalui teknologi digital, menurutnya lebih efektif dan lebih memungkinkan masyarakat untuk menyimak dakwah kapan saja.

Waktunya pun lebih fleksibel dengan tempat yang juga bisa dilihat di mana saja.

Baca juga: Hari Menopause Sedunia 18 Oktober, Bagaimana Sejarahnya?

Bagaimana asal usul ditetapkannya Hari Santri?

Dikutip Harian Kompas, 22 Oktober 2015, Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober.

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional itu terkait dengan peranan para santri dalam melawan Belanda saat agresi militer kedua.

Baca juga: Benarkah Mapel Bahasa Arab dan PAI Dihapus dari Kurikulum? Berikut Penjelasan Kemenag

Santri putra beraktivitas  di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2020). Pondok pesantren An Nuqthah kembali melaksanakan aktivitas setelah libur panjang akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan bagi santri yang baru tiba.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Santri putra beraktivitas di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2020). Pondok pesantren An Nuqthah kembali melaksanakan aktivitas setelah libur panjang akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan bagi santri yang baru tiba.

Salah satu momen penting yang melandasi pencanangan Hari Santri adalah saat Hasyim Asy’ari mendeklarasikan resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam melawan penjajah. Itu menyulut semangat patriotisme rakyat Indonesia.

Itulah sebabnya, keberadaan Hari Santri bukan merujuk pada kelompok atau pihak tertentu, melainkan pada seluruh umat Islam yang mengedepankan komitmen yang sama, yakni untuk menjaga keutuhan bangsa.

Pada tanggal tersebut, fatwa yang disebut sebagai Resolusi Jihad diumumkan Kiai Hasyim Asy’ari.

Baca juga: Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar Itu

Fatwa itu berisikan seruan agar para pejuang memerangi Belanda dan setiap pejuang yang gugur berada dalam keadaan mati syahid.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Komaruddin Amin mengatakan, penetapan Hari Santri dilakukan tak lepas dari pentingnya peran santri sebagai bagian fundamental bangsa Indonesia.

Menurutnya perjuangan para mahasantri seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, dan Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto menciptakan organisasi Islam sangat berperan penting dalam perjalanan bangsa.

”Mereka merupakan tokoh yang memiliki komitmen Islam dan komitmen kebangsaan yang luar biasa. Hal inilah yang harus terus kita kenang,” kata Komaruddin.

Baca juga: Cikal Bakal PSSI, Organisasi Sepak Bola yang Berawal dari Gerakan Menentang Belanda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com