Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Besok Batas Akhir Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Beli Pelatihan

Kompas.com - 14/10/2020, 06:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 8 akan berakhir besok, Kamis (15/10/2020).

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam unggahannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id) on Oct 12, 2020 at 12:58am PDT

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Hanya di prakerja.go.id, Jangan Klik Link Lainnya!

Sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama, sejak mendapat SMS kelolosan.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 dibuka pada Kamis (10/9/2020) dan ditutup Senin (14/9/2020).

Sementara, pengumuman telah disampaikan pada Kamis (17/9/2020).

Setelah pengumuman itu, para peserta Kartu Prakerja gelombang 8 mendapatkan saldo sebanyak Rp 1 juta untuk membeli materi pelatihan.

Berbeda dengan insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, saldo pelatihan ini tidak dapat diuangkan.

Saldo dikirimkan ke rekening BNI atau e-wallet peserta yang sudah didaftarkan saat awal pendaftaran dan bisa digunakan membeli pelatihan yang disediakan platform digital mitra Prakerja.

Platform digital yang dimaksud adalah Tokopedia, Pintaria, Bukalapak, Pijar Mahir, MauBelajarApa, dan Sekolah.mu.

Baca juga: 270.000 Penerima Prakerja Dicabut Kepesertaannya, Bisakah Dialihkan ke Gelombang 11?

Kepersertaan bisa dicabut

Apabila peserta Kartu Prakerja tidak menggunakan saldo untuk memilih pelatihan pada platform-platform tersebut hingga batas waktu 30 hari yang ditentukan, maka status kepesertaan akan dicabut.

"Bila lewat dari waktu tersebut dan belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," tulis Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Mengutip Kompas.com, 1 Oktober 2020, Head of Communcations Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan peserta yang dicabut kepesertaannya akan dimasukkan dalam blacklist dan tidak bisa mendaftar lagi.

Per 27 September 2020, dari gelombang 1 sampai gelombang 5, tercatat sudah ada sebanyak 227.818 orang yang dicabut kepesertaannya.

Artinya, setelah kepesertaan dicabut, peserta tak berhak mendapatkan insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Jawaban Penyelenggara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com