Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Surat Imbauan untuk Kampus agar Mahasiswa Tak Ikut Demo, Ini Penjelasan Kemendikbud

Kompas.com - 11/10/2020, 15:28 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;

4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa/i di masa pandemi ini;

5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;

6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;

7. Mengimbau para orangtua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Massa Aksi di Medan Dilempari Batu dari Atas Gedung DPRD, Kapolda: Kita Sudah Tahu Identitasnya

Nizam mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan untuk mengingatkan agar kampus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademiknya.

Selain itu, melakukan tindakan tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

"Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara obyektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun," ujar Nizam.

"Mencerahkan masyarakat dan pemerintah," lanjut dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, aksi berlangsung di sejumlah daerah.

Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah daerah, di antaranya Semarang, Bandung, Banten, Surabaya, Makassar, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, dan Malang.

Di beberapa daerah, aksi berlangsung ricuh.

Di DKI Jakarta, sejumlah fasilitas publik rusak karena kericuhan yang terjadi.

Baca juga: 2 Orang Misterius Lempari Batu ke Massa Aksi di DPRD Sumut, Aparat: Bukan Polisi, Identitas Diketahui

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com