KOMPAS.com - Di media sosial beredar tangkapan layar surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sejumlah akun membagikan tangkapan layar surat itu dengan beragam respons.
Ada yang menganggap bahwa surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.
Dari tangkapan layar yang beredar, dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020, ada tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Namun, yang menjadi sorotan warganet adalah poin ke-4 dan ke-6.
Pada poin 4 disebutkan bahwa Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.
Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.
Baca juga: [HOAKS] Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Meninggal dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Benarkah surat ini dikeluarkan Kemendikbud?
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Nizam, membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud.
"Insya Allah betul, kalau enggak direkayasa isinya," ujar Nizam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Saat dikirimkan tangkapan layar surat yang beredar, Nizam membenarkannya.
Berikut isi surat Kemendikbud tersebut:
Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruang Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;
4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa/i di masa pandemi ini;
5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;
6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;
7. Mengimbau para orangtua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
Baca juga: Massa Aksi di Medan Dilempari Batu dari Atas Gedung DPRD, Kapolda: Kita Sudah Tahu Identitasnya
Nizam mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan untuk mengingatkan agar kampus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademiknya.
Selain itu, melakukan tindakan tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
"Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara obyektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun," ujar Nizam.
"Mencerahkan masyarakat dan pemerintah," lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, aksi berlangsung di sejumlah daerah.
Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah daerah, di antaranya Semarang, Bandung, Banten, Surabaya, Makassar, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, dan Malang.
Di beberapa daerah, aksi berlangsung ricuh.
Di DKI Jakarta, sejumlah fasilitas publik rusak karena kericuhan yang terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.