Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Akun tersebut mengedarkan tweet berisi rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo pada Kamis (8/10/2020) malam. Hingga artikel ini dipublikasikan, sudah 32.500 kali informasi tersebut dibagikan (retweet) dan 60.900 kali disukai.
Tidak berapa lama setelah melayangkan tweet itu, akun @PartaiSocmed mempublikasikan pengumuman lanjutan. Isinya, telah terjadi keramaian di Kemkominfo karena rencana pemblokiran bocor. Akibatnya, rencana itu dibatalkan.
"Tapi rencana pemblokiran sosmed malam ini memang ada dan bukan hoax! Kami punya segala bukti bahwa rencana pemblokiran tersebut nyata adanya," tulis akun tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah akan memblokir media sosial di tengah meningkatnya eskalasi penolakan UU Cipta Kerja.
"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Plate berdasarkan artikel yang ditulis Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Meski demikian, menurut Johnny, patroli Kominfo tetap mencari konten-konten hoaks untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya, hoaks mengenai Covid-19, termasuk UU Cipta Kerja.
"Namun, jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," katanya.
Menurutnya, bila ditemukan ada tindak pidana, maka penegakkan hukum perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Johnny mengatakan bahwa Kominfo terus berkomunikasi secara rutin dengan Baresktim Polri, BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk meminimalisasi peredaran konten hoaks.
Membersihkan platform media sosial dari konten hoaks merupakan tugas kementerian yang dipimpinnya.
"Ini adalah tugas rutin dan harus dilaksanakan, termasuk terkait hoaks Covid 19 dan hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial tentang rencana Kemkominfo memblokir media sosial terkait protes atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak benar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan