Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Meski demikian, menurut Johnny, patroli Kominfo tetap mencari konten-konten hoaks untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya, hoaks mengenai Covid-19, termasuk UU Cipta Kerja.
"Namun, jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," katanya.
Menurutnya, bila ditemukan ada tindak pidana, maka penegakkan hukum perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Johnny mengatakan bahwa Kominfo terus berkomunikasi secara rutin dengan Baresktim Polri, BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk meminimalisasi peredaran konten hoaks.
Membersihkan platform media sosial dari konten hoaks merupakan tugas kementerian yang dipimpinnya.
"Ini adalah tugas rutin dan harus dilaksanakan, termasuk terkait hoaks Covid 19 dan hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial tentang rencana Kemkominfo memblokir media sosial terkait protes atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.