Diberitakan Kompas.com, Minggu (4/10/2020), pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR terbilang kilat, jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus 2020 meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak
Sidang-sidang pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan siang malam, bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.
Sementara itu, dalam Raker Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu, (3/10/2020) malam kemarin, persetujuan untuk membawa RUU Omnibus Law Cipta kerja ke Rapat Paripurna DPR berasal dari tujuh fraksi.
Ketujuh fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara itu, dua fraksi menyatakan penolakan terhadap RUU ini, yaitu PKS dan Demokrat.
Baca juga: RUU Bea Meterai Disetujui DPR, Bakal Ada Meterai Elektronik