KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi perbincangan di Tanah Air.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.
Oleh karena itu, RUU HIP menuai sejumlah tanggapan dan polemik dari berbagai tokoh.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal RUU HIP yang Menuai Polemik Publik
Berikut 5 fakta mengenai RUU HIP yang perlu diketahui:
Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Dari catatan rapat tersebut, disebutkan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Adapun dalam RUU tersebut membahas dibentuknya beberapa badan, seperti kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional, serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengkritik sejumlah pasal, salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.
Karena istilah tersebut tidak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menyebabkan istilah Pancasila menjadi bias.
Menurutnya, Trisila hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong-royong.
Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.
Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton
Kemudian, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.