Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak

Kompas.com - 24/06/2020, 11:43 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno mengungkapkan, keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan.

Ia juga khawatir RUU HIP nantinya dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca juga: Soal UU KPK, dari Fungsi Kontrol hingga Sebuah Keniscayaan

4. Pembahasan RUU HIP menunggu surpres

Sejauh ini, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Adapun RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.

5. Ditolak berbagai pihak

Ilustrasi PancasilaDOK KOMPAS/HANDINING Ilustrasi Pancasila

Sementara itu, adanya wacana pembahasan RUU HIP ini memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.

RUU HIP banyak ditolak elemen masyarakat dan organisasi masyarakat karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP ini disusun dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.

Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...

Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Alasannya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh Baleg DPR.

Pihaknya sempat menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme tidak dicantumkan dalam konsideran draf RUU tersebut.

Menurutnya, sikap yang sama juga disampakan oleh Fraksi PPP, PAN, dan PKB.

Baca juga: Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Haryanti Puspa Sari, Tsarina Maharani | Editor: Virdita Rizki Ratriani, Krisiandi, Bayu Galih)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal RUU HIP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com