KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Tahapan selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.
Melansir dari laman resmi Setkab, salah satu poin dari RUU Bea Materai yang telah disepakati DPR dan pemerintah ini adalah mengenai akan adanya meterai elektronik.
“Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah konkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman tersebut.
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Lebih lanjut, Menkeu menyebut bahwa Pemerintah tetap akan melakukan pengembangan secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.
Sementara itu, mengutip dari Kompas.com (3/9/2020) bea meterai baru diharapkan dapat memberlakukan dokumen tak hanya bentuk kertas tapi juga digital sehingga mampu memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas.
Karena sebelumnya dokumen elektronik tidaklah diatur untuk dikenai tarif bea materai.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS, Diteken Presiden, Ditolak DPR hingga Diamnya Sri Mulyani
Pada RUU baru ini juga mengatur mengenai kenaikan tarif bea materai menjadi Rp 10.000.
Adapun nantinya nilai dokumen yang dikenai bea materai dinaikkan dari yang semula Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menyampaikan dalam RUU Bea Meterai yang disetujui ini akan menimbulkan penurunan potensi obyek kena pajak.
"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen obyek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," kata Arif dikutip dari Kompas.com (3/9/2020).
Baca juga: Simak, Ini 7 Golongan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik dari Pemerintah
Namun hal itu menurutnya akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik.
Ia menyebut, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea meterai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun jika RUU Bea Meterai mulai diberlakukan pada 2021.
Ia menyebut salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea meterai elektronik ini adalah tagihan kartu kredit.
Baca juga: Ruangguru Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja, Apa Dampaknya?
Secara lengkap, berikut ini poin kesepakatan pembahasan RUU Bea Meterai disarikan dari laman resmi Setkab:
Baca juga: Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.