KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional.
Aksi tersebut rencananya akan dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020 mendatang sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (4/10/2020) Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu, (3/10/2020) malam menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Hasil rapat itu membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tinggal selangkah lagi sebelum mendapat persetujuan menjadi Undang-Undang (UU).
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI dan 32 Serikat Buruh Akan Mogok Nasional
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 21 Tahun 2000 Pasal 4 yang menyebut fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Said mengatakan, aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober mendatang akan diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi, yang berasal dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, dan farmasi.
Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan melakukan langkah-langkah penolakan lainnya, sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Said mengatakan, ada tujuh isu yang diusung buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek
Tujuh isu itu meliputi:
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” kata Said.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib
Diberitakan Kompas.com, Minggu (4/10/2020), pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR terbilang kilat, jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus 2020 meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak
Sidang-sidang pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan siang malam, bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.
Sementara itu, dalam Raker Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu, (3/10/2020) malam kemarin, persetujuan untuk membawa RUU Omnibus Law Cipta kerja ke Rapat Paripurna DPR berasal dari tujuh fraksi.
Ketujuh fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara itu, dua fraksi menyatakan penolakan terhadap RUU ini, yaitu PKS dan Demokrat.
Baca juga: RUU Bea Meterai Disetujui DPR, Bakal Ada Meterai Elektronik