Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggar PSBB DKI Jakarta Apakah Efektif? Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 14/09/2020, 18:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Hari pertama PSBB Jakarta dimulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Pemberlakuan kembali PSBB ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir serta ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang semakin menipis.

Dalam peraturan PSBB terbaru terdapat sejumlah sanksi telah disiapkan bagi para pelanggar PSBB, baik berupa kerja sosial maupun denda maksimal Rp 1 juta.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Aturan Baru PSBB Pengetatan

Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

Pelanggaran pemakaian masker

  • Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
  • Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
  • Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
  • Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

  • Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha

Baca juga: Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Apakah efektif? 

Epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, sanksi tersebut akan berpengaruh pada kepatuhan warga jika diterapkan secara tegas.

"Bila penerapannya tegas, tidak pandang bulu dan konsisten tentu akan ada pengaruhnya," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Tak hanya itu, penerapan sanksi juga harus dikomunikasikan kepada publik sebagai informasi dan edukasi.

Sebab, penerapan sebuah aturan baru memerlukan komunikasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat, sehingga tidak diterjemahkan secara berbeda.

"Seperti pelanggar memakai masker, harus juga dipastikan bahwa masker tersebut dipakai secara benar. Atau pelanggar protokol juga bukan hanya di cafe, tetapi juga termasuk di perkantoran atau institusi baik pemerintaha, BUMN, dan swasta," jelas dia.

"Jadi tidak ada kesan pilih-pilih, karena semua perlu mematuhi," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Surati Jokowi Tolak PSBB

Keterlibatan semua pihak

Untuk penerapan PSBB ketat jilid II ini, Dicky berharap keterlibatan secara aktif semua pihak, baik pemerintah pusat hingga daerah penyangga DKI Jakarta, BUMN maupun masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Tren
6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

Tren
KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

Tren
Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Tren
Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Tren
Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com