Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggar PSBB DKI Jakarta Apakah Efektif? Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 14/09/2020, 18:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Menurut dia, semua pihak harus memahami bahwa penerapan PSBB hanya strategi tambahan untuk mempercepat penurunan kasus dan meringankan beban rumah sakit.

Dengan pemahaman demikian, semua pihak akan tetap membatasi diri dalam beraktifitas selama dan sesudah PSBB serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Terkait diizinkannya 25 persen pegawai bekerja di kantor, Dicky meminta agar karyawan terlebih dahulu dilakukan skrining.

Hal itu dilakukan demi memastikan bahwa karyawan yang beraktivitas di kantor benar-benar tidak membawa virus corona.

"Adanya pembatasan 25 persen pegawai yang bekerja di kantor, juga harus di skrining terlebih dahulu dengan diagnostic test, baik rapid tes antigen maupun PCR yang dilakukan kantor masing-masing secara mandiri," papar dia.

"Sehingga yang masuk dan beraktifitas di kantor dan bepergian dengan transportasi umum adalah orang-orang yang memang terdeteksi negatif," jelas Dicky.

Dengan sejumlah langkah itu, Dicky berharap bahwa PSBB ketat kedua di Jakarta ini akan berdampak besar.

Baca juga: DKI Jakarta PSBB Total, Ini Jadwal Perjalanan Kereta dan KRL Saat Ini

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 17 Aturan Baru PSBB Pengetatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com