Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia | Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud

Kompas.com - 12/09/2020, 05:33 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Penyebaran virus corona yang masih terjadi di Indonesia berdampak pada pertambahan zona merah risiko Covid-19.

Dalam tiga pekan terakhir peningkatan zona merah dan orange terjadi signifikan seiring pertambahan kasus positif setiap harinya.

Dampaknya adalah wilayah dengan zona hijau dan kuning akan semakin berkurang.

Selain berita mengenai zona merah kasus Covid-19 di Indonesia, berita seputar virus corona dan bantuan dari pemerintah mewarnai berita populer Tren.

Berikut ini berita Populer Tren sepanjang Jumat hingga Sabtu pagi (12/9/2020).

1. Daftar zona merah Covid-19 di Indonesia

Tangkapan layar Peta Zona Merah di Indonesia per 6 SeptemberCovid19 Tangkapan layar Peta Zona Merah di Indonesia per 6 September

Kasus penyebaran virus corona di Indonesia terus menunjukkan adanya peningkatan.

Hingga Jumat (11/9/2020), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 210,940 kasus setelah dilaporkan adanya 3,737 kasus baru.

Zona merah di Indonesia pun jumlahnya meningkat menjadi 70 daerah.

Hal itu juga membuat berkurangnya jumlah daerah zona hijau (tanpa risiko) dan zona kuning (risiko rendah).

Selengkapnya mengenai peningkatan zona merah dapat dibaca di sini:

Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Bali Terbanyak dengan 8 Kabupaten/Kota

2. Cara dapatkan kuota gratis Kemendikbud

Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet.

Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis kepada siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan.

Adapun mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.

Rencananya, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020.

Adapun langkah-langkahnya, seluruh kepala satuan pendidikan atau sekolah melengkapi nomor ponsel penerima subsidi. Pengisian data melalui aplikasi Dapodik.

Lebih lengkapnya dapat dibaca dalam berita berikut ini:

Hari Ini Terakhir Setor Nomor Ponsel, Begini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud

3. Kuota gratis Kemendikbud untuk pelanggan Axis dan XL

Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan program subsidi kuota internet gratis untuk siswa dan guru.

Jumat (11/9/2020), menjadi tenggat waktu terakhir pengajuan nomor telepon seluler atau handphone dalam program tersebut.

Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, program tersebut juga dapat dinikmati oleh para pelanggan provider Axis dan XL.

“Iya betul,” ujar wanita yang akrab disapa Ayu ini kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini:

Kuota Gratis Kemendikbud, Ini Cara Mendapatkannya untuk Pelanggan Axis dan XL

4. Penundaan uji coba vaksin Covid-19 AstraZeneca

Ilustrasi vaksin Covid-19. (Do. Shutterstock) Ilustrasi vaksin Covid-19. (Do. Shutterstock)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan respons terkait keputusan AstraZeneca yang menunda uji coba fase tiga dari vaksin Covid-19 yang dikembangkanny

WHO menyampaikan, penundaan uji coba fase tiga vaksin Covid-19 eksperimental untuk alasan keamanan merupakan pengingat bahwa pengembangan vaksin tak selalu cepat dan berjalan lurus.

Perusahaan AstraZeneca yang bekerja sama dengan Universitas Oxford menahan pengujian tahap tiga pada manusia karena salah satu peserta mengalami gejala neurologis.

Selengkapnya mengenai update uji tes vaksin dapat dilihat di sini:

WHO: Penundaan Uji Coba Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menjadi Suatu Peringatan

5. Sebanyak 6,7 juta pekerja belum dapat subsidi gaji

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Pada Jumat (11/9/2020), Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 tahap 3 mulai dicairkan untuk 3,5 juta orang karyawan swasta dan pegawai honorer.

Mereka yang bisa menerima BSU merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hingga 30 Juni 2020.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini:

6,7 Juta Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, Ini yang Harus Diperhatikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com