Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sembarangan, Ini Syarat Seseorang Bisa Dimakamkan di TMP Kalibata

Kompas.com - 10/09/2020, 18:09 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak sembarangan orang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kaibata, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, TMP Kalibata ditujukan untuk para pahlawan nasional dan warga negara yang dianggap berjasa atau diusulkan oleh presiden.

Lantas, apa saja syarat seseorang bisa dimakamkan di TMP Kalibata?

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Joko Irianto menjelaskan syarat seseorang berhak dimakamkan di TMP Kalibata telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Baca juga: Mengenal UU Penanganan Covid-19 yang Digugat Amien Rais, Din Syamsudiin hingga Abdullah Hehamahua

Hal itu diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dia menyebutkan yang berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata adalah warga negara yang telah memiliki:

  1. Gelar Pahlawan Nasional
  2. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
  3. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
  4. Tanda Kehormatan Bintang Gerilya

Bagi mereka yang telah memiliki tanda atau gelar tersebut, bisa dimakamkan dengan syarat mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Mengajukan ke Garnisun, merekalah yang mengeluarkan izin. Kami hanya memfasilitasi tempat saja," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Dibuka Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier TNI Tahun 2020 untuk Lulusan D3-S1, Tertarik?

Prosedur pemakaman di TMP

Raja Belanda Willem-Alexander (kanan) dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti (kiri) menaruh karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Selasa (10/3/2020).ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Raja Belanda Willem-Alexander (kanan) dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti (kiri) menaruh karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun setempat.

Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnisun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.

Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di ibu kota negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonanan ke Garnisun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.

Baca juga: Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, Bagaimana Prosedurnya?

Adapun persyaratan permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN adalah sebagai berikut:

  • Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
  • Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.

Permohonan pemakaman dilengkapi dengan:

  • Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
  • Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
  • Surat Keterangan domisili almarhum/almarhumah.
  • Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.

Kelengkapan dokumen dengan menunjukkan yang asli.

Baca juga: Sepak Terjang Ruhana Kuddus, Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com