Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, Bagaimana Prosedurnya?

Kompas.com - 08/11/2019, 21:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (8/11/2019), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam tokoh. Upacara penganugerahan tersebut dilaksanakan di Istana Negara.

Adapun enam tokoh tersebut terdiri atas Ruhana Kuddus, Sultan Himayatuddin, Sardjito, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis, dan KH Masykur.

Nama-nama tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional setelah melalui proses yang panjang.

Proses panjang tersebut terdiri dari berbagai persyaratan dan tahapan.

Lantas, bagaimana proses atau mekanisme hingga seseorang dapat dianugerahi gelar pahlawan nasional?

Dikutip dari Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Prof Dr Sardjito

Sementara, Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya.

Tim ini bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 orang dan terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.

Melansir dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, untuk memperoleh gelar tersebut, seseorang harus memenuhi dua jenis syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umumnya terdiri atas hal-hal berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Sementara, syarat khusus terdiri atas:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Dalam hal ini, merujuk pada aturan pemberian gelar pahlawan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, PP Nomor 35 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012, setiap orang maupun institusi dapat mengajukan usul pemberian gelar calon pahlawan nasional.

Permohonan atau usulan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui bupati/walikota, dan gubernur kepada Menteri.

Melansir laman Portal Informasi Indonesia, tata cara pengusulan dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati/Walikota setempat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Ruhana Kuddus, Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019

Bupati/Walikota kemudian mengajukan Calon Pahlawan Nasional kepada Gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com