KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (8/11/2019), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam tokoh. Upacara penganugerahan tersebut dilaksanakan di Istana Negara.
Adapun enam tokoh tersebut terdiri atas Ruhana Kuddus, Sultan Himayatuddin, Sardjito, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis, dan KH Masykur.
Nama-nama tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional setelah melalui proses yang panjang.
Proses panjang tersebut terdiri dari berbagai persyaratan dan tahapan.
Lantas, bagaimana proses atau mekanisme hingga seseorang dapat dianugerahi gelar pahlawan nasional?
Dikutip dari Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Baca juga: Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Prof Dr Sardjito
Sementara, Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya.
Tim ini bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 orang dan terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
Melansir dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, untuk memperoleh gelar tersebut, seseorang harus memenuhi dua jenis syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umumnya terdiri atas hal-hal berikut:
Sementara, syarat khusus terdiri atas:
Dalam hal ini, merujuk pada aturan pemberian gelar pahlawan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, PP Nomor 35 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012, setiap orang maupun institusi dapat mengajukan usul pemberian gelar calon pahlawan nasional.
Permohonan atau usulan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui bupati/walikota, dan gubernur kepada Menteri.
Melansir laman Portal Informasi Indonesia, tata cara pengusulan dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati/Walikota setempat.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Ruhana Kuddus, Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019
Bupati/Walikota kemudian mengajukan Calon Pahlawan Nasional kepada Gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.