Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
Kemudian, usulan Calon Pahlawan Nasional yang dinilai memenuhi kriteria oleh TP2GD diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Lalu, Menteri Sosial, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verivikasi kelengkapan administrasi.
Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.
Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua thaun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.
Sedangkan usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.
Baca juga: Ini Profil Singkat 6 Pahlawan Nasional Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.