Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan dicabut.
Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan Twitter pada Rabu (9/9/2020).
Saat dikonfirmasi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto meluruskan bahwa rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan.
Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan rilis resmi melalui laman Kemenkes meluruskan informasi yang beredar.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut salah satunya diunggah di Facebook oleh akun Adens.
Dalam unggahannya di sebuah Grup Info Kejadian Kota Kendari, akun tersebut menuliskan narasi sebagai berikut:
“Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan & doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali. Amin,” tulisnya.
Di lini masa Twitter, informasi yang sama juga dibagikan sejumlah warganet.
"Di mana makin banyaknya otg Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu.. Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya Ngeriiii” tulis akun @ashamarsha.
Dimana makin banyaknya otg
— eh gimana? (@ashamarsha) September 8, 2020
Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu..
Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya
Ngeriiii
Sejumlah netizen yang lain juga menanyakan yang sama dalam unggahannya.
"Rapid test untuk syarat perjalanan dicabut, jalur penerbangan domestik sama Luarnegeri uda pd dibuka sebagian. Lalu tbtb ada kabar psbb total. bingung beneran aing" tulis akun @irajuliana_s.
Benarkah informasi ini?
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, rapid test masih berlaku untuk calon penumpang.
"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).