Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Rapid Test Perjalanan Tidak Dicabut

Kompas.com - 10/09/2020, 14:20 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

Yuri menyebutkan, berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang dirilis pada Juli 2020, penggunaan rapid test memang bukan untuk diagnostik.

Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.

Situasi khusus yang dimaksud adalah untuk pelaku perjalanan, termasuk pekerja migran yang datang terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) serta pada pelacakan kontak di lokasi tertentu seperti lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.

Selain itu sejumlah aturan juga masih berlaku yakni:

  • SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19)
  • SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Informasi mengenai masih berlakunya rapid test untuk perjalanan ini juga disampaikan dalam laman resmi Kemenkes dan akun media sosial Kemenkes.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri seperti dikutip dari laman tersebut.

Rapid test maupun PCR memiliki masa berlaku sama, yakni selama 14 hari.

Meski telah membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif masyaraakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Heath Alert Card (HAC) juga masih wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengisian HAC dapat dilakukan baik manual maupun elektronik.

Yuri mengingatkan, moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan covid-19 sehingga diperlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi.

Kesimpulan

Ada yang perlu diluruskan dari informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, penggunaan rapid test masih berlaku dan memang bukan untuk diagnostik. Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com