Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Yuri menyebutkan, berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang dirilis pada Juli 2020, penggunaan rapid test memang bukan untuk diagnostik.
Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.
Situasi khusus yang dimaksud adalah untuk pelaku perjalanan, termasuk pekerja migran yang datang terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) serta pada pelacakan kontak di lokasi tertentu seperti lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.
Selain itu sejumlah aturan juga masih berlaku yakni:
Informasi mengenai masih berlakunya rapid test untuk perjalanan ini juga disampaikan dalam laman resmi Kemenkes dan akun media sosial Kemenkes.
“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri seperti dikutip dari laman tersebut.
Kemenkes : RDT Tetap Digunakan Untuk Awasi Pelaku Perjalanan @KemenkesRI https://t.co/6GrmeI81PQ pic.twitter.com/ZRIyzsCIPj
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) September 10, 2020
Rapid test maupun PCR memiliki masa berlaku sama, yakni selama 14 hari.
Meski telah membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif masyaraakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Heath Alert Card (HAC) juga masih wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pengisian HAC dapat dilakukan baik manual maupun elektronik.
Yuri mengingatkan, moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan covid-19 sehingga diperlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi.
Ada yang perlu diluruskan dari informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, penggunaan rapid test masih berlaku dan memang bukan untuk diagnostik. Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.