Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat, Ini Link untuk Mengaksesnya

Kompas.com - 27/08/2020, 09:40 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan keputusan mengenai kurikulum darurat yang dapat digunakan satuan pendidikan pada masa pandemi virus corona.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, 7 Agustus 2020.

Kurikulum darurat ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Informasi mengenai kurikulum darurat ini bisa diakses melalui link: Kurikulum Darurat Kemendikbud

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri) on Aug 25, 2020 at 9:15pm PDT

Penyederhanaan kurikulum nasional

Kurikulum darurat dalam kondisi khusus ini dipersiapkan Kemendikbud dari penyederhanaan kurikulum nasional.

Melalui laman tersebut, Kemendikbud juga menyediakan kurikulum darurat bagi jenjang SD/sederajat, jenjang SMP/sederajat, serta jenjang SMA/sederajat.

Selain itu, disediakan pula Modul Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Modul Pembelajaran bagi jenjang SD/MI tahap satu hingga empat.

Baca juga: Kemendikbud: Kurikulum Darurat untuk Kurangi Beban Guru dan Siswa

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan sejak Maret 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi guru, siswa, dan para orangtua yang mendampingi.

Tantangan itu di antaranya kesulitan guru mengelola PJJ dan kecenderungan tidak fokusnya guru dalam penuntasan kurikulum.

Selain itu, tidak semua orangtua mampu mendampingi anaknya belajar di rumah karena harus bekerja.

Sementara, bagi siswa, keluhan yang disampaikan di antaranya kesulitan berkonsentrasi saat belajar di rumah serta mengeluhkan beratnya mengerjakan penugasan.

Oleh karena itu, dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada Juni 2020.

Dalam revisi tersebut, Mendikbud menjelaskan pembelajaran tatap muka kini juga diperblehkan untuk zona kuning.

Selain itu, sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum sesuai kebutuhan pembelajaran siswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com