Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, 7 Agustus 2020.
Kurikulum darurat ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Informasi mengenai kurikulum darurat ini bisa diakses melalui link: Kurikulum Darurat Kemendikbud.
Melalui laman tersebut, Kemendikbud juga menyediakan kurikulum darurat bagi jenjang SD/sederajat, jenjang SMP/sederajat, serta jenjang SMA/sederajat.
Selain itu, disediakan pula Modul Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Modul Pembelajaran bagi jenjang SD/MI tahap satu hingga empat.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan sejak Maret 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi guru, siswa, dan para orangtua yang mendampingi.
Tantangan itu di antaranya kesulitan guru mengelola PJJ dan kecenderungan tidak fokusnya guru dalam penuntasan kurikulum.
Selain itu, tidak semua orangtua mampu mendampingi anaknya belajar di rumah karena harus bekerja.
Sementara, bagi siswa, keluhan yang disampaikan di antaranya kesulitan berkonsentrasi saat belajar di rumah serta mengeluhkan beratnya mengerjakan penugasan.
Oleh karena itu, dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada Juni 2020.
Dalam revisi tersebut, Mendikbud menjelaskan pembelajaran tatap muka kini juga diperblehkan untuk zona kuning.
Selain itu, sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum sesuai kebutuhan pembelajaran siswa.
Mengenai kurikulum darurat, pelaksanaan kerjanya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walau kondisi khusus sudah berakhir).
Akan tetapi, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk memilih kurikulum yang sesuai yakni:
Meski demikian, tak ada kewajiban bagi sekolah untuk menerapkan kurikulum darurat. Kurikulum darurat berlaku bagi sekolah yang membutuhkan metode pembelajaran yang lebih sederhana dari Kurikulum 2013.
Nadiem berharap, kurikulum darurat dapat memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.
Dampak bagi guru:
Dampak bagi siswa:
Dampak bagi orangtua:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/27/094000765/kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-ini-link-untuk-mengaksesnya