Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat, Ini Link untuk Mengaksesnya

Kompas.com - 27/08/2020, 09:40 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan keputusan mengenai kurikulum darurat yang dapat digunakan satuan pendidikan pada masa pandemi virus corona.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, 7 Agustus 2020.

Kurikulum darurat ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Informasi mengenai kurikulum darurat ini bisa diakses melalui link: Kurikulum Darurat Kemendikbud

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri) on Aug 25, 2020 at 9:15pm PDT

Penyederhanaan kurikulum nasional

Kurikulum darurat dalam kondisi khusus ini dipersiapkan Kemendikbud dari penyederhanaan kurikulum nasional.

Melalui laman tersebut, Kemendikbud juga menyediakan kurikulum darurat bagi jenjang SD/sederajat, jenjang SMP/sederajat, serta jenjang SMA/sederajat.

Selain itu, disediakan pula Modul Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Modul Pembelajaran bagi jenjang SD/MI tahap satu hingga empat.

Baca juga: Kemendikbud: Kurikulum Darurat untuk Kurangi Beban Guru dan Siswa

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan sejak Maret 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi guru, siswa, dan para orangtua yang mendampingi.

Tantangan itu di antaranya kesulitan guru mengelola PJJ dan kecenderungan tidak fokusnya guru dalam penuntasan kurikulum.

Selain itu, tidak semua orangtua mampu mendampingi anaknya belajar di rumah karena harus bekerja.

Sementara, bagi siswa, keluhan yang disampaikan di antaranya kesulitan berkonsentrasi saat belajar di rumah serta mengeluhkan beratnya mengerjakan penugasan.

Oleh karena itu, dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada Juni 2020.

Dalam revisi tersebut, Mendikbud menjelaskan pembelajaran tatap muka kini juga diperblehkan untuk zona kuning.

Selain itu, sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum sesuai kebutuhan pembelajaran siswa.

Mengenai kurikulum darurat, pelaksanaan kerjanya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walau kondisi khusus sudah berakhir).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Kurikulum Darurat, Bagaimana Penerapannya, serta Dampaknya...

Akan tetapi, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk memilih kurikulum yang sesuai yakni:

  1. Tetap mengacu kurikulum nasional
  2. Kurikulum selama krisis darurat
  3. Melakukan penyederhanaan kurikulum sendiri.

Meski demikian, tak ada kewajiban bagi sekolah untuk menerapkan kurikulum darurat. Kurikulum darurat berlaku bagi sekolah yang membutuhkan metode pembelajaran yang lebih sederhana dari Kurikulum 2013. 

Nadiem berharap, kurikulum darurat dapat memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.

Dampak bagi guru:

  • Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana.
  • Berkurangnya beban mengajar.
  • Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran esensial dan kontekstual.
  • Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

Dampak bagi siswa:

  • Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
  • Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.

Dampak bagi orangtua:

  • Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah.
  • Kesejahteraan psikososial orangtua meningkat.

Baca juga: Ada Penyederhanaan di Kurikulum Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com