Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Panduan Persalinan untuk RS di Masa Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 11/08/2020, 06:57 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekan lalu, peristiwa seorang ibu yang harus kehilangan bayinya saat persalinan di RS Pelengkap Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

DR (27), ibu itu, harus kehilangan buah hati keduanya saat menjalani persalinan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (7/8/2020), sebelum melahirkan, DR menjalani observasi dan rapid test virus corona di ruang UGD rumah sakit.

Setelah menjalani tes itu, ia ditempatkan di salah satu ruangan di Lantai 3 rumah sakit untuk proses melahirkan.

Beberapa saat kemudian, DR mengalami kontraksi. Akan tetapi, tak ada petugas yang datang meski sudah dihubungi. 

DR pun akhirnya melahirkan dengan hanya dibantu oleh ibu kandungnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit menjelaskan DR ditempatkan di lantai 3 rumah sakit karena mempertimbangkan hasil rapid test-nya.

Baca juga: Penjelasan RS Terkait Ibu yang Kehilangan Bayinya karena Tak Dihiraukan Petugas Saat Persalinan

Kasus ini tengah ditangani pihak rumah sakit untuk mengetahui kronologi peristiwanya.

Sebenarnya, seperti apa peraturan persalinan selama pandemi yang perlu dipahami oleh masyarakat?

Melansir Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan Dalam Penanganan Rujukan Material dan Neonatal dengan Covid-19 terdapat peraturan terkait persalinan di masa pandemi.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa karena banyaknya kasus Covid-19, maka perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil.

Salah satunya, harus melakukan tes screening Covid-19 terlebih dahulu.

“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19, tujuh hari sebelum taksiran persalinan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Persalinan Ibu Hamil yang Suspek Covid-19 Harus di RS Rujukan

Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, rumah sakit rujukan Covid-19 juga diimbau agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.

Beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkn kewaspadaan tersebut adalah:

  1. Untuk mengurangi transmisi melalui udara, maka dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
  2. Melakukan tindakan di ruangan operasi dengan tekanan negatif atau melakukan modifikasi aliran udara.
  3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Meski pandemi Covid-19, kata dia, target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan dan tercapai.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Macam-macam Penularan Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com