Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Beda Saat Belajar Tatap Muka di Sekolah pada Masa Pandemi

Kompas.com - 08/08/2020, 20:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pemerintah kini memperbolehkan sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kata kuncinya memperbolehkan, bukan memaksakan. Memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual terkait Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan atas izin dari pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua.

Meski belajar di sekolah, Nadiem menegaskan akan ada perbedaan signifikan, tidak seperti bersekolah sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Banyak yang mungkin mengira dengan adanya pembelajaran tatap muka seperti sekolah normal lagi. Ini tidak benar sama sekali. Sangat berbeda situasi sekolah yang tatap muka dan sekolah biasa," tegasnya.

Baca juga: Ada Penyederhanaan di Kurikulum Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

Lalu, apa saja yang berbeda dengan sekolah di masa pandemi?

1. Pengaturan kelas

Pemerintah mensyaratkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali.

Dalam satu kelas, Nadiem mengatakan, maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas. Yakni dengan ketentuan maksimal 18 orang untuk SD, SMP, SMA, lalu 5 orang untuk PAUD, dan 5 orang untuk SLB.

Agar hal tersebut bisa diterapkan, pembelajaran pun tidak dilakukan setiap hari. Jumlah hari dan jam belajar dilakukan dengan sistem giliran rombongan belajar atau shifting.

2. Perilaku wajib

Nadiem menegaskan semua warga sekolah wajib memakai masker. Masker yang bisa dipakai adalah masker kain yang terdiri dari dua hingga tiga lapor yang di dalamnya diisi tisu dengan baik.

Masker harus diganti setiap empat jam sekali atau jika lembab.

Selain memakai masker, warga sekolah juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik juga menjadi hal yang wajib dilakukan.

3. Larangan

Ilustrasi sekolah.pu.go.id Ilustrasi sekolah.

Ada sejumlah larangan yang diterapkan dalam pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19. 

Di antaranya, warga sekolah bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah.

Warga sekolah harus sehat jika datang di lingkungan sekolah.

Yang dilarang selanjutnya adalah kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, dan istirahat di luar ruang kelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com