Selanjutnya, tidak diperbolehkan juga kegiatan selain belajar mengajar, semisal orang tua menunggu anak di sekolah, pertemuan orangtua siswa, serta pengenalan lingkungan sekolah.
Baca juga: Sekolah Zona Kuning Boleh Buka, Serikat Guru Khawatir Jadi Klaster Baru Covid-19
Nadiem mengatakan, kepala sekolah yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka wajib mengisi checklist kesiapan sekolah. Daftar itu sudah sesuai standar gugus tugas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sekolah perlu memastikan hal-hal berikut ini:
Adapun, warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah adalah:
Selain itu, perlu diingat juga bahwa proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Doni Monardo: Tak Semua Orang Tua di Zona Hijau Izinkan Anak Datang ke Sekolah
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan tidak sepakat dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka di 163 daerah zona kuning Covid-19.
Dilansir Kompas.com, Sabtu (8/8/2020), Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriawan Salim, menilai, keputusan pemerintah itu seakan dipaksakan. Sebab, angka kenaikan Covid-19 masih terus bertambah.
"Kami melihat justru, kalau “dipaksa masuk” di zona kuning, kesehatan dan kehidupan anak dan guru ini terancam. Karena, zona kuning, ada yang positif," kata Satriawan.
Menurutnya, yang utama di masa pandemi adalah kesehatan para siswa maupun guru.
Satriawan khawatir keputusan memperbolehkan sekolah di zona kuning buka dapat menjadikan sekolah sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.
Dia menyarankan untuk memaksimalkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.