KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pemerintah kini memperbolehkan sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kata kuncinya memperbolehkan, bukan memaksakan. Memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual terkait Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Ia mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan atas izin dari pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua.
Meski belajar di sekolah, Nadiem menegaskan akan ada perbedaan signifikan, tidak seperti bersekolah sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Banyak yang mungkin mengira dengan adanya pembelajaran tatap muka seperti sekolah normal lagi. Ini tidak benar sama sekali. Sangat berbeda situasi sekolah yang tatap muka dan sekolah biasa," tegasnya.
Lalu, apa saja yang berbeda dengan sekolah di masa pandemi?
1. Pengaturan kelas
Pemerintah mensyaratkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali.
Dalam satu kelas, Nadiem mengatakan, maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas. Yakni dengan ketentuan maksimal 18 orang untuk SD, SMP, SMA, lalu 5 orang untuk PAUD, dan 5 orang untuk SLB.
Agar hal tersebut bisa diterapkan, pembelajaran pun tidak dilakukan setiap hari. Jumlah hari dan jam belajar dilakukan dengan sistem giliran rombongan belajar atau shifting.
2. Perilaku wajib
Nadiem menegaskan semua warga sekolah wajib memakai masker. Masker yang bisa dipakai adalah masker kain yang terdiri dari dua hingga tiga lapor yang di dalamnya diisi tisu dengan baik.
Masker harus diganti setiap empat jam sekali atau jika lembab.
Selain memakai masker, warga sekolah juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.
Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik juga menjadi hal yang wajib dilakukan.
Warga sekolah harus sehat jika datang di lingkungan sekolah.
Yang dilarang selanjutnya adalah kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, dan istirahat di luar ruang kelas.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan juga kegiatan selain belajar mengajar, semisal orang tua menunggu anak di sekolah, pertemuan orangtua siswa, serta pengenalan lingkungan sekolah.
4. Kesiapan sekolah
Nadiem mengatakan, kepala sekolah yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka wajib mengisi checklist kesiapan sekolah. Daftar itu sudah sesuai standar gugus tugas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sekolah perlu memastikan hal-hal berikut ini:
Adapun, warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah adalah:
Selain itu, perlu diingat juga bahwa proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Serikat guru tak sepakat sekolah dibuka
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan tidak sepakat dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka di 163 daerah zona kuning Covid-19.
Dilansir Kompas.com, Sabtu (8/8/2020), Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriawan Salim, menilai, keputusan pemerintah itu seakan dipaksakan. Sebab, angka kenaikan Covid-19 masih terus bertambah.
"Kami melihat justru, kalau “dipaksa masuk” di zona kuning, kesehatan dan kehidupan anak dan guru ini terancam. Karena, zona kuning, ada yang positif," kata Satriawan.
Menurutnya, yang utama di masa pandemi adalah kesehatan para siswa maupun guru.
Satriawan khawatir keputusan memperbolehkan sekolah di zona kuning buka dapat menjadikan sekolah sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.
Dia menyarankan untuk memaksimalkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/08/203100665/4-hal-yang-beda-saat-belajar-tatap-muka-di-sekolah-pada-masa-pandemi