Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Hal yang Beda Saat Belajar Tatap Muka di Sekolah pada Masa Pandemi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pemerintah kini memperbolehkan sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kata kuncinya memperbolehkan, bukan memaksakan. Memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual terkait Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan atas izin dari pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua.

Meski belajar di sekolah, Nadiem menegaskan akan ada perbedaan signifikan, tidak seperti bersekolah sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Banyak yang mungkin mengira dengan adanya pembelajaran tatap muka seperti sekolah normal lagi. Ini tidak benar sama sekali. Sangat berbeda situasi sekolah yang tatap muka dan sekolah biasa," tegasnya.

Lalu, apa saja yang berbeda dengan sekolah di masa pandemi?

1. Pengaturan kelas

Pemerintah mensyaratkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali.

Dalam satu kelas, Nadiem mengatakan, maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas. Yakni dengan ketentuan maksimal 18 orang untuk SD, SMP, SMA, lalu 5 orang untuk PAUD, dan 5 orang untuk SLB.

Agar hal tersebut bisa diterapkan, pembelajaran pun tidak dilakukan setiap hari. Jumlah hari dan jam belajar dilakukan dengan sistem giliran rombongan belajar atau shifting.

2. Perilaku wajib

Nadiem menegaskan semua warga sekolah wajib memakai masker. Masker yang bisa dipakai adalah masker kain yang terdiri dari dua hingga tiga lapor yang di dalamnya diisi tisu dengan baik.

Masker harus diganti setiap empat jam sekali atau jika lembab.

Selain memakai masker, warga sekolah juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik juga menjadi hal yang wajib dilakukan.

Warga sekolah harus sehat jika datang di lingkungan sekolah.

Yang dilarang selanjutnya adalah kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, dan istirahat di luar ruang kelas.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan juga kegiatan selain belajar mengajar, semisal orang tua menunggu anak di sekolah, pertemuan orangtua siswa, serta pengenalan lingkungan sekolah.

4. Kesiapan sekolah

Nadiem mengatakan, kepala sekolah yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka wajib mengisi checklist kesiapan sekolah. Daftar itu sudah sesuai standar gugus tugas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sekolah perlu memastikan hal-hal berikut ini:

  • ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
  • mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
  • kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang (bagi peserta didik disabilitas tuna rungu)
  • memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  • pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
  • membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Adapun, warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah adalah:

  • memiliki kondisi medis penyerta atau komorbid yang tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Serikat guru tak sepakat sekolah dibuka

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan tidak sepakat dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka di 163 daerah zona kuning Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Sabtu (8/8/2020), Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriawan Salim, menilai, keputusan pemerintah itu seakan dipaksakan. Sebab, angka kenaikan Covid-19 masih terus bertambah.

"Kami melihat justru, kalau “dipaksa masuk” di zona kuning, kesehatan dan kehidupan anak dan guru ini terancam. Karena, zona kuning, ada yang positif," kata Satriawan.

Menurutnya, yang utama di masa pandemi adalah kesehatan para siswa maupun guru.

Satriawan khawatir keputusan memperbolehkan sekolah di zona kuning buka dapat menjadikan sekolah sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.

Dia menyarankan untuk memaksimalkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/08/203100665/4-hal-yang-beda-saat-belajar-tatap-muka-di-sekolah-pada-masa-pandemi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke