Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahasia Sukses Penyelenggaraan Haji 2020 di Masa Pandemi Corona

Kompas.com - 03/08/2020, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tawaf wada' (perpisahan) yang berlangsung pada Minggu (2/8/2020) menandai akhir dari pelaksanaan ibadah haji 2020.

Para jemaah selanjutnya akan menjalani karantina mandiri selama 7 hari, seperti yang dilakukan sebelum berangkat haji.

Meskipun sempat menjadi perdebatan, akhirnya Arab Saudi memutuskan untuk tetap menyelenggarakan haji 2020, meski di tengah pandemi virus corona.

Tahun ini, ibadah haji hanya diikuti oleh sekitar 1.000 jemaah dari 160 warga negara ekspatriat yang berada di Arab Saudi.

Jumlah tersebut memang sangat sedikit saat biasanya jemaah haji mencapai 2,5 juta setiap tahunnya. Namun berkumpulnya 1.000 orang pada saat pandemi virus corona dinilai berisiko tinggi. 

Hingga haji berakhir, tak ada laporan adanya kasus infeksi di antara para jemaah. Kesuksesan ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: KJRI Jeddah: Ibadah Haji 2020 Selesai, Jemaah Ambil Nafar Awal

Berikut sejumlah rahasia kesuksesan Arab Saudi dalam menyelenggarakan haji di tengah pandemi:

Persiapan matang Kota Mekkah

Pemerintah kota telah merekrut lebih dari 18.490 pekerja untuk mengimplementasikan rencana itu dan memberi layanan terbaik bagi jemaah haji.

Terdapat 28 pusat layanan baru dan lengkap dengan protokol kesehatan yang tersebar di sekitar Masjidil Haram.

Lebih dari 13.500 pembersih dengan peralatan terbaru akan bekerja selama 24 jam di seluruh kota dan tempat-tempat suci, terutama di tempat-tempat ramai dan pada hari-hari puncak.

Di Masjidil Haram, lebih dari 3.500 pekerja ikut serta dalam pembersihan besar-besaran.

Para pekerja menggunakan 54.000 liter disinfektan ramah lingkungan dan 95 peralatan untuk operasi pembersihan harian di tempat suci itu.

Pihak keamanan juga telah membuat jalur pembatas di sekeliling kabah serta antara bukit Safa dan Marwah.

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Resmi Berakhir, Jemaah Jalani Isolasi Mandiri 7 Hari

Sanksi bagi jemaah ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com