KOMPAS.com - Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar.
Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang dilewati.
Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya?
Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut ulasannya:
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.
Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.
Baca juga: Istana Ajak Masyarakat Hentikan Kegiatan dan Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB
Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:
- Istana Negara: 200cm x 300cm
- Lapangan umum: 120cm x 180cm
- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
- Kendaraan umum: 20cm x 30cm