Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Bermain Layang-layang di Bandara, Berbahaya hingga Bisa Kena Denda

Kompas.com - 22/07/2020, 17:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Satuan tugas penertiban 

Kendati demikian, sejauh ini belum ada laporan layangan putus di bandara yang dikelola Angkasa Pura I di daerah lain.

Sementara itu di wilayah Bali aturan terkait bermain layang-layang di area bandara juga diperkuat dengan Perda Provinsi Bali No 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Untuk memperkuat itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa.

Baca juga: Jadi Maskapai Pelat Merah, Garuda Indonesia Berawal dari Pesawat Sewa

Dihubungi terpisah, General Manager Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama juga melakukan antisipasi terkait bahaya/obstacle di lingkungan bandara.

"Pelaksanaan monitoring tim ini sedang kita fokuskan di area perpanjangan take off dan landing, karena di zona tersebut merupakan critical point untuk pesawat," katanya pada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Lanjutnya ketinggian pesawat sangat rendah dalam kondisi itu, sehingga gangguan seperti laser point, layang-layang, burung, drone, balon udara dan lain-lain menjadi fokus pantauan pihaknya.

Baca juga: Menengok Deretan Produk PT Pindad yang Mendunia...

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Retakan Pesawat 737-NG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com