Dia menambahkan, senar atau benang layangan juga bisa tertarik ke dalam mesin pesawat.
Hal itu merugikan penerbangan dan membuat pesawat tidak boleh beroperasi sementara serta harus dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Jadi masyarakat harus menyadari dampak akibat bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan tersebut yang tentunya Angkasa Pura I bersama stakeholders terkait akan melakukan sosialisasi guna pemahaman bagi masyarakat," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Pramugari Pesawat Kepresidenan, Berikut Syarat dan Lokasi Pendaftarannya
Awaluddin menyampaikan, bagi masyarakat yang melanggar ada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2019.
Dalam pasal 210 UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sehingga tak hanya layang-layang yang dilarang. Drone, balon udara, sinar laser, dan benda asing lainnya juga tidak diperbolehkan.
Lalu, sesuai pasal 421, bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Raksasa Produsen Pesawat Boeing Didirikan, Bagaimana Awal Mulanya?