KOMPAS.com – Kasus penipuan berkedok investasi kembali menjadi perhatian publik baru-baru ini.
Terbaru yakni pengungkapan kasus investasi meMiles.
Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut bahwa praktik investasi bodong meMiles tersebut memiliki omzet hingga Rp 750 miliar. Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (5/1/2020).
Berikut ini sejumlah praktik penipuan berkedok investasi bodong di Indonesia yang merugikan banyak pihak sejak 2015:
Dilansir dari Antara, investasi ilegal meMiles dijalankan tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) dengan menggunakan nama PT Kam and Kam.
PT tersebut berdiri sejak 8 bulan silam tanpa mengantongi izin.
Menurut website MeMiles, investasi bodong ini menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang digital Advertising memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.
Kasus ini menyeret pula sejumlah nama artis serta anggota keluarga Cendana.
Dalam jangka waktu 8 bulan, meMiles sudah berhasil mendapatkan 240.000 anggota.
Cara kerja meMiles adalah dengan mengajak anggota bergabung sebagai pemasang iklan maupun sebagai orang yang bertugas merekrut.
Dengan modal yang kecil, setiap anggota diiming-imingi bonus besar seperti mobil, tiket liburan hingga handpone.
Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya
Pada 2015, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus investasi bodong “GIG Tissue”.
Melansir Tribunnews (5/6/2015), penipuan tersebut melibatkan Kamal Tarachand Mirchandani, WNI keturunan India.
Dari data kepolisian, korban yang termakan penipuan GIG Tissue sebanyak 3.131 orang.
Di antara ribuan orang tersebut beberapa artis seperti Rijal Djibran juga ikut terseret.