Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Denda Rp 100.000 - Rp 150.000 bagi Mereka yang Tidak Pakai Masker di Jateng

Kompas.com - 17/07/2020, 17:13 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah pesan berantai dan unggahan di media sosial beredar, isinya menyebutkan ada denda atau sanksi yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bagi masyarakat yang tidak patuh memakai masker.

Pesan tersebut banyak beredar di grup-grup percakapan WhatsApp dan media sosial pada Jumat (17/7/2020).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi itu hoaks.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berantai mengenai denda bagi yang tak mengenakan masker di Jawa Tengah itu beredar di berbagai grup percakapan Whatsapp pada Jumat (17/7/2020).

Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa pesan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Tengah.

Adapun denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker yakni sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. 

Berikut rincian pesan tersebut:

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah

Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:

  1. Sedang Pidato
  2. Sedang makan/minum
  3. Sedang kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
  4. Sedang Sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².

Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi".

Selain tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp, salah satu pengguna Facebook bernama Sabila Kurniawan juga mengunggah pesan yang sama.

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb: 1. Akan diadakan PENILANGAN...

Dikirim oleh Sabila Kurniawan pada Kamis, 16 Juli 2020

Tangkapan layar mengenai pesan terkait denda atau sanksi untuk masyarakat yang tidak pakai masker, yang disebut dikeluarkan oleh Pemprov Jateng.Facebook: Sabila Kurniawan Tangkapan layar mengenai pesan terkait denda atau sanksi untuk masyarakat yang tidak pakai masker, yang disebut dikeluarkan oleh Pemprov Jateng.

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Pemprov Jawa Tengah, Lilik Henry, menegaskan, Pemprov Jateng tidak mengeluarkan informasi seperti yang pesan dan unggahan yang beredar tersebut.

"Informasi tersebut bukan dari Bapak Gubernur Jateng," ujar Lilik saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya, @ganjarpranowo, mengklarifikasi mengenai pesan yang beredar itu melalui sebuah video.

"Meluruskan pesan berantai yang tersebar di masyarakat tentang penegakan aturan protokol kesehatan serta penerapan denda. Saya pastikan kabar tersebut tidak benar alias HOAX. Mari bijak bermedsos dan menyebar kabar," tulis Ganjar dalam twitnya.

Dalam video yang diunggahnya, Ganjar mengungkapkan bahwa pesan tersebut mungkin beredar di tempat yang telah menerapkan aturan denda atau sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh dalam memakai masker, misalnya di Provinsi Jawa Barat.

Terkait wacana denda, Ganjar mengaku belum akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker.

Menurut Ganjar, Pemprov Jateng harus memikirkan kondisi sosiologis masyarakat dan cara yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan pada protokol kesehatan.

"Kalau diskusi kami dengan para kepala daerah, sanksi (diusulkan) suruh membersihkan tempat umum, push up, gitu-gitu, ya ada yang setuju, ada yang tidak," ujar Ganjar.

Ia mengatakan, saat akan menerapkan sanksi, harus mempertimbangkan kondisi masyarakat.  

"Kalau denda sebanyak itu (Rp 100.000 sampai Rp 150.000), masa lagi pagebluk gini ya ra tegel (tidak tega) saya kasih denda kepada masyarakat seperti itu," ujar Ganjar.

"Ada banyak cara untuk bisa menghukum. Maka, saya lebih senang untuk mengedukasi dulu, bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat semua memberikan edukasi terlebih dahulu seoptimal mungkin," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com