Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Rusuh di Madina, Berikut Besaran Dana dan Syarat Jadi Penerima BLT

Kompas.com - 02/07/2020, 06:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan warga di Desa Mompang, Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumatera Utara memblokade jalan nasional pada Senin (29/6/2020).

Aksi protes di jalan yang menghubungkan dengan Provinsi Sumatera Barat tersebut dilakukan terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dilansir Kompas.com, Senin (29/6/2020), warga memprotes kebijakan kepala desa yang hanya memberikan Rp 200.000 pada warga penerima manfaat.

Baca juga: Penelitian: BLT dan Raskin Tak Bisa Bebaskan Anak dari Kemiskinan

Sebenarnya berapa besaran BLT yang bisa diterima warga?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan besaran BLT sudah diatur dalam Permendesa 6/2020 tertanggal 15 April 2020.

Besaran BLT yang diterima warga, seharusnya adalah Rp 600.000.

"Untuk triwulan pertama sebesar Rp 600 ribu, mulai April-Juni. Sementara untuk triwulan kedua, mulai Juli-September sebesar Rp 300 ribu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Benarkah Anak Miskin Cenderung Tetap Miskin Ketika Dewasa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com