Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Kompas.com - 03/05/2020, 16:59 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dampak ekonomi dan sosial akibat kebijakan pembatasan pemerintah terkait upaya pencegahan virus corona mulai muncul ke permukaan.

Salah satunya yakni munculnya gelombang pengangguran akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari banyak perusahaan.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona.

Baca juga: Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?

Lantas, seandainya menjadi korban PHK, apakah seseorang yang selama bekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)?

Saat dikonfirmasi hal itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya siap untuk membayarkan klaim JHT kepara para peserta, baik sepenuhnya atau sebagian.

"Bagi semua peserta berhak (mencairkan), yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com