Ivanovich menjelaskan syarat utama penerima BLT dana desa adalah keluarga miskin non-PKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu juga bagi yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sementara itu mekanisme pendataannya dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 dan basis pendataan di RT/RW.
Setelah proses pendataan, diteruskan dengan validasi, finalisasi dan penetapan melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang nantinya ditandatangani oleh Kepala Desa.
"Terakhir, dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota atau camat selambatnya 5 hari kerja," katanya lagi.
Baca juga: Alasan di Balik Dana Bansos yang Kerap Diselewengkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.