Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Ketatnya Shalat Jumat di Singapura, Harus Pesan Online

Kompas.com - 26/06/2020, 08:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Singapura menemukan cara untuk melangsungkan shalat Jumat dengan meminimalkan kemungkinan penularan virus corona.

Dilansir Straits Times, Minggu (21/6/2020), muslim Singapura dapat kembali melakukan shalat Jumat mulai 26 Juni.

Masjid-masjid akan menyediakan 2 sesi setiap Jumat. Kuota yang diperbolehkan adalah 50 orang pada tiap sesi yang tersedia.

Baca juga: Peringatan WHO, Risiko Infeksi Covid-19, dan Ancaman Gelombang Kedua Virus Corona...

Di antara kedua sesi tersedia jeda setengah jam untuk menghindari kerumunan massa. Hal itu diumumkan oleh Dewan Agama Islam Singapura pada Minggu (21/6/2020).

Lalu untuk memastikan jemaah yang datang tidak melebihi kapasitas masjid, para jemaah diharuskan memesan tempat atau shaf terlebih dahulu.

Mereka memesan secara online dengan sistem pemesanan yang dibuat oleh Dewan Agama Islam Singapura. Tanpa pesanan, jemaah tidak diizinkan masuk ke masjid.

Setiap orang hanya diperbolehkan memesan satu slot untuk shalat Jumat setiap tiga minggu. Hal itu memungkinkan lebih banyak jemaah melakukan shalat Jumat.

Sementara itu, khotbah dan doa akan dipersingkat menjadi maksimal 20 menit.

Baca juga: Jadi Syarat Saat Bepergian di Era New Normal, Apa Itu PCR dan Mengapa Mahal?

Protokol kesehatan ketat

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Al Amjad, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2020). Masjid tersebut kembali menggelar shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di Tangerang Raya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.ANTARA FOTO/FAUZAN Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Al Amjad, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2020). Masjid tersebut kembali menggelar shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di Tangerang Raya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Saat menyampaikan khotbah, para imam harus berdiri setidaknya 2 meter dari baris pertama dan diharuskan memakai pelindung wajah.

Para jemaah juga disediakan tempat shalat yang sudah diberi tanda dan berjarak 1 meter antar jemaah.

Dewan Agama Islam Singapura mengingatkan jemaah tidak boleh bergaul satu sama lain dan harus segera meninggalkan masjid setelah selesai shalat Jumat.

Baca juga: Saat Gereja Martha Lutheran Dipergunakan untuk Shalat Jumat Warga Jerman...

Sementara itu sebelum masuk masjid, jemaah harus dicek melalui SafeEntry menggunakan nomor NRIC atau FIN mereka.

Mereka juga sangat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi TraceTogether.

Langkah-langkah manajemen aman yang ditingkatkan juga akan diterapkan, termasuk mengharuskan para jemaah membawa peralatan shalat pribadi seperti sajadah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com