Padahal, jika diatur secara tepat dengan regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah, seperti di Inggris dan Selandia Baru, maka produk tembakau alternatif dapat digunakan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko dan terbukti dapat mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.
Melihat berbagai situasi tersebut, sudah saatnya pemerintah Indonesia menyusun aturan yang komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Tentu saja, peraturan itu harus mengacu kepada kajian ilmiah yang mendalam.
Keberadaan aturan khusus yang komprehensif setidaknya memiliki tiga manfaat. Pertama, memastikan bahwa produk tembakau alternatif dapat digunakan secara tepat, sehingga berpotensi mengurangi risiko kesehatan bagi para perokok berusia 18 tahun ke atas.
Perokok dewasa dan pengguna produk tembakau alternatif berhak untuk memiliki akses informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif yang dilandasi oleh kajian ilmiah yang substantif.
Aturan khusus yang komprehensif bagi produk tembakau alternatif dapat juga berguna sebagai sumber informasi yang akurat.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam aturan yang dimaksud adalah pencantuman aturan peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, mengingat pertimbangan profil risiko yang lebih rendah.
Dengan begitu, segala informasi yang diterima tidak hanya berdasarkan asumsi.
Kedua, mencegah penyalahgunaan oleh masyarakat dan menghindari penggunaan oleh anak di bawah usia 18 tahun.
Peraturan penjualan maupun pemasaran sangat penting guna memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat, bahwa produk tembakau alternatif hanya ditujukan untuk perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.
Oleh karenanya, produk ini tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok.
Ketentuan ini jelas diperlukan agar para produsen dan distributor dapat mengedukasi tenaga pemasar dan masyarakat terkait penggunaan produk ini.
Dengan begitu, kesalahan penggunaan dan miskonsepsi bahwa produk tembakau alternatif menjadi pintu masuk (gateway) untuk merokok dapat dikurangi.
Ketiga, menjadi acuan penetapan target penerimaan negara dari hasil cukai produk tembakau alternatif. Aturan khusus yang komprehensif bagi produk tembakau alternatif sebaiknya juga mencakup aturan terkait cukai.
Aturan yang saat ini berlaku adalah sistem cukai berdasarkan tarif persentase (ad valorem) dengan ketetapan tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE) bagi produk tembakau alternatif.
Sistem ad valorem ini menyulitkan pemerintah untuk menentukan dasar perhitungan bagi penetapan target penerimaan negara dari hasil cukai produk tembakau alternatif.