Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Tembakau Alternatif untuk Pencegahan Penyalahgunaan

Padahal, sebagai inovasi yang memiliki potensi dalam mengurangi jumlah perokok, terdapat urgensi bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan khusus yang mengatur produk tembakau alternatif. Apalagi, ada banyak misinterpretasi dan miskonsepsi mengenai produk tembakau alternatif yang kini berkembang di masyarakat.

Contoh paling sederhana adalah saat masyarakat kesulitan membedakan jenis produk tembakau alternatif dan menggunakannya secara tepat guna.

Fenomena ini terjadi karena ketiadaan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat tentang cara penggunaan dan peranan produk tembakau alternatif yang dapat membantu mengurangi risiko penggunaan tembakau secara signifikan.

Saat ini, satu-satunya kebijakan tentang produk tembakau alternatif di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 yang merupakan revisi kedua atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Di dalam PMK tersebut, produk tembakau alternatif masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen, atau yang merupakan tarif tertinggi berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Hal ini ironis, mengingat hasil kajian ilmiah yang sudah ada menunjukkan bahwa risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok, tetapi tarif cukainya justru lebih tinggi.

Adapun prinsip dasar cukai menetapkan bahwa semakin rendah eksternalitas negatif suatu produk seharusnya cukainya juga lebih rendah.

Di dalam PMK 152/2019, terdapat empat kategori HPTL, yaitu ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product) yang paling sering dibahas selama ini masuk dalam kategori ekstrak dan esens tembakau.

Persoalan muncul karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan lain yang mendetail mengenai produk tembakau alternatif.

Padahal, agar produk tembakau alternatif dapat menghadirkan manfaat yang optimal bagi perokok dewasa di Indonesia dan masyarakat secara luas, diperlukan aturan yang menyangkut peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, aturan pemasaran, dan batasan umur pengguna agar tidak digunakan oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

Walhasil, absennya aturan tersebut melahirkan polemik dan multitafsir di masyarakat, termasuk para ahli. Mereka memiliki perbedaan pandangan dan rujukan saat menyampaikan pendapatnya.

Yang menyedihkan, sebagian pendapat justru tak didasari kajian ilmiah yang sahih.

Mengacu pada pembelajaran dari Amerika Serikat, ketiadaan aturan beserta ketiadaan pengawasan bagi produk tembakau alternatif dalam waktu yang lama bermuara pada terjadinya kasus Evali (E-cigarette or Vaping Product Use Associated Lung Injury) akibat penyalahgunaan rokok elektrik dengan mencampurkan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E Asetat.

Padahal, jika diatur secara tepat dengan regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah, seperti di Inggris dan Selandia Baru, maka produk tembakau alternatif dapat digunakan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko dan terbukti dapat mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.

Melihat berbagai situasi tersebut, sudah saatnya pemerintah Indonesia menyusun aturan yang komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Tentu saja, peraturan itu harus mengacu kepada kajian ilmiah yang mendalam.

Keberadaan aturan khusus yang komprehensif setidaknya memiliki tiga manfaat. Pertama, memastikan bahwa produk tembakau alternatif dapat digunakan secara tepat, sehingga berpotensi mengurangi risiko kesehatan bagi para perokok berusia 18 tahun ke atas.

Perokok dewasa dan pengguna produk tembakau alternatif berhak untuk memiliki akses informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif yang dilandasi oleh kajian ilmiah yang substantif.

Aturan khusus yang komprehensif bagi produk tembakau alternatif dapat juga berguna sebagai sumber informasi yang akurat.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam aturan yang dimaksud adalah pencantuman aturan peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, mengingat pertimbangan profil risiko yang lebih rendah.

Dengan begitu, segala informasi yang diterima tidak hanya berdasarkan asumsi.

Kedua, mencegah penyalahgunaan oleh masyarakat dan menghindari penggunaan oleh anak di bawah usia 18 tahun.

Peraturan penjualan maupun pemasaran sangat penting guna memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat, bahwa produk tembakau alternatif hanya ditujukan untuk perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Oleh karenanya, produk ini tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok.

Ketentuan ini jelas diperlukan agar para produsen dan distributor dapat mengedukasi tenaga pemasar dan masyarakat terkait penggunaan produk ini.

Dengan begitu, kesalahan penggunaan dan miskonsepsi bahwa produk tembakau alternatif menjadi pintu masuk (gateway) untuk merokok dapat dikurangi.

Ketiga, menjadi acuan penetapan target penerimaan negara dari hasil cukai produk tembakau alternatif. Aturan khusus yang komprehensif bagi produk tembakau alternatif sebaiknya juga mencakup aturan terkait cukai.

Aturan yang saat ini berlaku adalah sistem cukai berdasarkan tarif persentase (ad valorem) dengan ketetapan tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE) bagi produk tembakau alternatif.

Sistem ad valorem ini menyulitkan pemerintah untuk menentukan dasar perhitungan bagi penetapan target penerimaan negara dari hasil cukai produk tembakau alternatif.

Belum lagi, proses pengawasan perhitungan cukai terhadap produk ini juga relatif lebih sulit.

Padahal, pemerintah semestinya bisa menetapkan tarif cukai produk tembakau alternatif memakai sistem spesifik (ad natorem).

Dalam sistem ini, pemerintah dapat menetapkan tarif cukai dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai.

Sistem ini akan mempermudah pemerintah menghitung target penerimaan cukai, meningkatkan proses pengawasan, serta menghadirkan kepastian usaha bagi industri.

Melihat berbagai urgensi tersebut, sudah saatnya pemerintah menyiapkan perangkat aturan khusus tentang produk tembakau alternatif.

Dialog, diskusi, dan sikap terbuka antar-kementerian atau lembaga maupun pihak terkait menjadi langkah krusial. Basis atas keputusan yang diambil haruslah memberi manfaat bagi kesehatan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang maju dan unggul.

Bagaimanapun juga, kita tak bisa mengabaikan keberadaan produk tembakau alternatif sebagai sebuah hasil inovasi yang sudah diteliti selama puluhan tahun.

Untuk itu, para ahli, pelaku usaha, dan masyarakat kini menanti wajah dari kebijakan produk tembakau alternatif di Indonesia. Bukan sekadar sebuah produk yang dianggap sebagai pelengkap.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/06/111132665/kebijakan-tembakau-alternatif-untuk-pencegahan-penyalahgunaan

Terkini Lainnya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke