Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ariyo Bimmo
Pengamat hukum dan kebijakan publik

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar)

Kebijakan Tembakau Alternatif untuk Pencegahan Penyalahgunaan

Kompas.com - 06/04/2020, 11:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Belum lagi, proses pengawasan perhitungan cukai terhadap produk ini juga relatif lebih sulit.

Padahal, pemerintah semestinya bisa menetapkan tarif cukai produk tembakau alternatif memakai sistem spesifik (ad natorem).

Dalam sistem ini, pemerintah dapat menetapkan tarif cukai dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai.

Sistem ini akan mempermudah pemerintah menghitung target penerimaan cukai, meningkatkan proses pengawasan, serta menghadirkan kepastian usaha bagi industri.

Melihat berbagai urgensi tersebut, sudah saatnya pemerintah menyiapkan perangkat aturan khusus tentang produk tembakau alternatif.

Dialog, diskusi, dan sikap terbuka antar-kementerian atau lembaga maupun pihak terkait menjadi langkah krusial. Basis atas keputusan yang diambil haruslah memberi manfaat bagi kesehatan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang maju dan unggul.

Bagaimanapun juga, kita tak bisa mengabaikan keberadaan produk tembakau alternatif sebagai sebuah hasil inovasi yang sudah diteliti selama puluhan tahun.

Untuk itu, para ahli, pelaku usaha, dan masyarakat kini menanti wajah dari kebijakan produk tembakau alternatif di Indonesia. Bukan sekadar sebuah produk yang dianggap sebagai pelengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com