Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capai 1 Juta Kasus, Bagaimana Virus Corona Menyebar ke Seluruh Dunia?

Kompas.com - 04/04/2020, 09:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Virus corona jenis baru atau Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 1 juta orang di seluruh dunia.

Pada Jumat (3/4/2020), pukul 19.15 tercatat di Worldometers ada 1.033.210 kasus dengan 54.442 kematian.

Sementara itu di peta penyebaran virus corona John Hopkins ada 1.030.628 kasus dengan 54.137 kematian.

Amerika Serikat saat ini adalah yang memiliki kasus terbanyak, yakni 245.573 kasus. Sementara itu New York mencatat kematian terbanyak dengan 1.562 orang.

Baca juga: Hari-hari Terburuk Italia dan Spanyol akibat Virus Corona Belum Berakhir

Bagaimana perjalanan virus corona mulai dari ditemukannya di China hingga kini menyebar di hampir seluruh negara di dunia?

Patogen muncul

Ilustrasi virus corona (COVID-19).Kemenkes Ilustrasi virus corona (COVID-19).

Dilansir Bloomberg (3/4/2020), menurut sebuah makalah yang diterbitkan 24 Januari dalam jurnal medis The Lancet, pasien virus corona pertama yang diketahui di Wuhan mulai mengalami gejala pada 1 Desember 2019.

Pada 16 Desember, dokter di Rumah Sakit Pusat Wuhan mengirim sampel dari pasien lain dengan demam persisten untuk pengujian laboratorium.

Hasilnya menunjukkan virus mirip SARS.

Lalu pada 30 Desember Kepala Departemen ER Rumah Sakit Ai Fen memposting gambar laporan laboratorium di media sosial China. Hal itu lalu diposting ulang dan menyebar di kalangan dokter.

Mereka kemudian ditegur polisi setempat karena menyebarkan desas-desus.

Barulah pada akhir Desember, virus itu muncul di media pemerintah China dengan berita pejabat pemerintah menyelidiki puluhan kasus pneumonia misterius di Wuhan.

Mereka tidak menguraikan lebih jauh soal virus itu. Namun itu membuka celah orang di China dan luar China mempelajari virus tersebut.

Pada 3 Januari, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan terpukul oleh pandemi SARS.

Pemeriksaan orang yang sakit demam mulai diberlakukan di bandara untuk kedatangan dari Wuhan.

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com