Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang HAM PBB, Indonesia Angkat soal Pemberdayaan Perempuan

Kompas.com - 25/02/2020, 17:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mewakili Indonesia untuk pertama kalinya berkesempatan berbicara di Sidang HAM PBB ke-43, di Markas Besar PBB di Jenewa, Swiss, Senin (24/2/2020).

Apa yang disampaikan Menlu Retno dalam sidang tersebut?

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020), mengatakan, dalam pidatonya, Menlu mengangkat tema "Pemberdayaan Perempuan".

"Berinvestasi pada wanita, berarti berinvestasi pada hak asasi manusia," kata Retno mewakili Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB Periode 2020-2022.

Isu tersebut dipilih secara khusus saat Retno menyinggung pentingnya inklusivitas dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

"Pemberdayaan Perempuan merupakan elemen penting dalam promosi dan perlindungan HAM” kata dia.

Baca juga: Duduk di Dewan HAM PBB, Indonesia Juga Harus Perbaiki Kondisi HAM Dalam Negeri

Hal ini membuktikan bahwa upaya Indonesia dalam memberdayakan perempuan tidak hanya berhenti pada ranah nasional, tetapi juga global. 

Salah satu contoh upaya Indonesia memberdayakan perempuan di tingkat kawasan adalah pengadaan regional Training on Women, Peace, and Security dan Southeast Asia Network of Women Peace Negotiators and Mediators.

Sementara, di tingkat internasional, Indonesia telah mendorong kontribusi perempuan Afghanistan untuk perdamaian di negaranya melalui Afghanistan-Indonesia Women's Network.

Tak hanya soal pemberdayaan perempuan, Menlu Retno juga membahas pentingnya aspek pencegahan pelanggaran HAM dan penguatan sinergi Dewan HAM PBB dalam promosi dan proteksi HAM.

“Pencegahan pelanggaran hak asasi manusia lebih murah daripada mengatasi pelanggaran itu sendiri”, ujar Menlu Retno, di hadapan perwakilan dari 192 negara-negara lain.

Menlu juga menghadirkan bahasan mengenai isu HAM bagi bangsa Palestina. 

Ia menyebutkan, rencana permukiman ilegal baru di tanah Palestina membuat hak-hak dasar rakyat tidak terpenuhi.

Hal ini dianggap sebagai salah satu contoh pelanggaran HAM yang harus dituntaskan.

Baca juga: Indonesia Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Apa Peran Pentingnya?

Pertemuan ini merupakan High Level Segment Dewan HAM PBB yang dihadiri 66 kepala negara atau pejabat setingkat menteri dari negara-negara pesertanya.

Menurut Teuku Faizasyah, saat ini Menlu Retno meninggalkan Jenewa.  

"Sepengetahuan saya sudah tinggalkan Jenewa," ujar Teuku.

Baca juga: Pakar: Ambivalen, Indonesia Anggota Dewan HAM PBB, tapi Hukuman Mati Tetap Mau Diterapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com