Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Jalur Mandiri Bertambah, Cek PTN Berikut Ini!

Kompas.com - 20/02/2020, 20:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini ada 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mendorong PTN untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberi keleluasaan PTNBH untuk menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri hingga 50 persen dari total kuota.

Baca juga: 10 Universitas di Indonesia yang Masuk 200 Besar Terbaik Asia

Dari 11 PTNBH tersebut beberapa sudah menambah kuotanya lewat jalur mandiri.

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Saat dikonfirmasi terkait penambahan kuota, Humas UGM Iva Ariani membenarkan adanya hal tersebut. 

"Setelah peraturan baru untuk PTNBH kuota berubah," katanya pada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Perincian kuota yang dimaksud yakni:

  • SNMPTN: 25 persen
  • SBMPTN: 35 persen
  • Ujian tulis (Mandiri): 40 persen

Sementara itu kuota tahun lalu:

  • SNMPTN: 25 persen
  • SBMPTN: 45 persen
  • Ujian tulis (Mandiri): 30 persen

"Tahun lalu kuota total untuk UGM adalah 6.866 orang. Sementara itu SNMPTN 1.717, SBMPTN 3.090, dan Mandiri 2.060 orang," imbuh dia.

Untuk daya tampung UGM selengkapnya bisa diakses di laman berikut ini: UM UGM

Baca juga: Soal Temuan Radioaktif Caesium-137 di Tangsel, Ini Analisis Ahli UGM

2. Universitas Indonesia (UI)

Hal yang sama juga terjadi di Universitas Indonesia (UI).

Humas Universitas Indonesia Egia Tarigan mengatakan kuota jalur SIMAK UI tahun ini juga mengalai penambahan.

"Pada tahun 2020, kuota bertambah menjadi 50 persen. Sedangkan sebelumnya, pada tahun 2019 kuotanya 30 persen," katanya pada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Berikut ini kuota UI 2020:

  • SNMPTN: 20 persen
  • SBMPTN: 30 persen
  • SIMAK UI (Mandiri): 50 persen

Jalur mandiri di UI atau SIMAK UI 2020 baru akan dimulai 2 Juni sampai 1 Juli 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com