Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Kompas.com - 11/01/2020, 12:11 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menyita perhatian khalayak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut angka korupsi di Asabri tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, lantaran di atas Rp 10 triliun.

Kendati demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum mau berkomentar perihal kasus Asabri tersebut.

Lantas, apa itu Asabri dan bagaimana perjalanan perusahaan tersebut?

Asabri didirikan pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. Selanjutnya, 1 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Asabri.

Saat ini, kantor PT Asabri beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.

Dilansir dari situs resminya, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroran (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.

Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Jenis usaha

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992, menurut jenis usahanya, PT Asabri merupakan asuransi jiwa.

Sementara, menurut sifat penyelenggaraan usaha, PT Asabri bersifat sosial.

Sehingga, PT Asabri (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang, dan memberikan proteksi finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.

Sejarah berdirinya Asabri

Latar belakang berdirinya Asabri lantaran awalnya prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena sejumlah hal, seperti

  • Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yan bedasarkan UU Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1969.
  • Sifat khas prajurit TNI dan Polri berisiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.
  • Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai tahun 1971.
  • Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan para peserta.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, dari Bermasalah sejak Era SBY hingga Bungkamnya Erick Thohir

Proses menjadi PT

Menindaklanjuti hal-hal tersebut dan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam saat itu memprakarsai mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Asabri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com