KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas, maka perlu diperhatikan dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan tersebut.
Salah satu dari dokumen yang wajib diperhatikan yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebab, BPKB berfungsi sebagai dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Hal yang penting untuk diperhatikan apakah dokumen-dokumen tersebut asli atau palsu.
Apabila dokumen kelengkapan kendaraan yang diterima tersebut merupakan dokumen palsu, tentu sangat merugikan pemilik barunya.
Hingga saat ini, kasus penipuan dokumen terutama untuk kelengkapan kendaraan masih kerap ditemui.
Baca juga: Banjir Jakarta, ANRI Berikan Layanan Gratis untuk Restorasi Dokumen
Lantas bagaimana caranya mengetahui apakah BKPB tersebut asli atau palsu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa ada 5 poin untuk membedakan BPKB asli dengan palsu.
"Jelas ada perbedaan untuk yang asli atau yang palsu. Informasi tersebut dilihat dari tampilan luar, warna, lambang, dan nomor seri pada BPKB," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Berikut rincian perbedaan BPKB asli dengan palsu.
Asli:
Untuk detail lebih lanjut, imbuhnya hanya ada di Korlantas Polri dan tidak bisa dipublikasikan.
Baca juga: Viral Anggota Polisi Disebut Mendiamkan Korban Kecelakaan, Ini Faktanya
Sementara itu, informasi terkait perbedaan keaslian dan palsu BPKB juga diunggah oleh akun Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri pada Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.