Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video WNA Rusak Pelinggih di Bali, Ini Klarifikasinya

Kompas.com - 19/10/2019, 07:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui berinisial LC terekam dalam sebuah video sedang menendang pelinggih panunggun karang hingga roboh di halaman sebuah rumah.

Tindakan yang terekam dalam video ini kemudian viral pada Jumat (18/10/2019).

Setelah pelinggih penunggun itu roboh, LC yang terlihat bersama seorang wanita bergegas meninggalkan pelinggih dan masuk ke dalam mobil.

Salah satu akun yang mengunggahnya di Instagram adalah akun Bali Undercover, @jeg.bali.

Video berdurasi 36 detik itu telah ditonton sebanyak lebih dari 18 ribu kali.

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Kompas.com mengonfirmasinya kepada Polres Buleleng Bali, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Viral Video Kucing Dicekoki Ciu, Ini Pengakuan Pelaku kepada Polisi

Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, terkait peristiwa itu, pihaknya telah menerima pengaduan dari pelapor berinisial NLS.

NLS diketahui pernah bersama LC saat di Denmark.

NLS melaporkan dugaan pengerusakan persembhayangan penunggun karang rumah, di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Bali.

"Ada pengaduan dari NLS yang diadukan pada hari Rabu, 16 Oktober 2019, pukul 09.00 WITA, yang kejadiannya diduga dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2019 sekitar pukul 15.40 WITA," ujar Sumarjaya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Sumarjaya menjelaskan, pihak yang diadukan adalah LC, seorang warga negara Denmark yang saat ini berdomisili di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Bali.

Pihak terlapor, LC, merupakan pemilik rumah yang membuat dan mendirikan tempat ibadah penunggun karang rumah.

Adapun rumah tersebut telah dibeli sekitar 9 tahun yang lalu dengan harga Rp 400 juta. Saat pembelian menggunakan nama NLS.

Baca juga: Viral Video Kucing Diberi Ciu, Bagaimana Ceritanya?

Sumarjaya mengatakan, LC dan NLS pernah tinggal bersama di Denmark, namun status pernikahannya tidak tercatat dalam catatan sipil dan tidak dilaporkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com