Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah?

Kompas.com - 04/10/2019, 12:37 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Ia berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

"Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," kata Troy.

Tanggapan Kementerian Keuangan

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufranda Wira Sakti, saat dihubungi secara terpisah, Jumat siang, mengatakan, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan peraturan mengenai harga jual ecer rokok.

Sejauh ini, Kemenkeu hanya menentukan tarif cukai hasil tembakau.

"Kementerian Keuangan melalui PMK menentukan HJE minimal dan maksimal," kata Nufransa.

Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan yang dikeluarkan mengenai ketentuan ini.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Pertama, tak ada kenaikan sejak tahun lalu.

Kedua, ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan.

Ketiga, terkait urusan penerimaan negara.

Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com