KOMPAS.com - Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menyiapkan dana awal kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rincian besaran uang kampanye masing-masing pasangan calon tersebut dapat diakses dalam laporan dana awal kampanye yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
"Iya, itu (laporan) yang kami publikasikan," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon.
Sejumlah dana yang terkumpul ini bertujuan untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dana awal kampanye Prabowo-Gibran tertinggi
Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melaporkan dana awal kampanye paling besar di antara tiga pasangan capres-cawapres 2024.
Merujuk laporan KPU, jumlah dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima ini mencapai Rp 31,4 miliar.
Sementara itu, penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tercatat mencapai Rp 23,3 miliar.
Jumlah tersebut membuat pasangan yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo itu menduduki urutan kedua untuk dana awal kampanye terbanyak.
Sementara pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melaporkan penerimaan dana awal kampanye terkecil.
Besaran dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat ini mencapai Rp 1 miliar.
Sumber dana awal kampanye capres-cawapres 2024
Berikut perincian sumber dana awal kampanye capres-cawapres 2024:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Sumber dana awal kampanye capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar:
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Sumber dana awal kampanye capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka:
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Sumber dana awal kampanye capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD:
KPU telah mengatur batasan sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, dana kampanye dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber tersebut dibatasi nominalnya.
Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk capres dan cawapres yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar.
Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp 25 miliar.
Batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pilpres 2019 hingga 2024 pun terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan badan usaha maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Adapun Pemilu 2019, dana kampanye dari perseorangan maupun non-perseorangan serupa dengan Pemilu 2024.
Sumbangan dana tersebut, tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar untuk perseorangan, serta maksimal Rp 25 miliar untuk non-perseorangan, baik kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Sebagai informasi, sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan dan wajib dilaporkan kepada KPU.
Nantinya, dana berlebihan ini akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/20/090000265/mengintip-sumber-dan-jumlah-dana-awal-kampanye-capres-cawapres-2024-