Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Polisi soal Aturan Pengawalan Mobil Ambulans di Jalan

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor yang diberhentikan polisi saat mengawal ambulans viral di media sosial, Instagram.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), ambulans yang saat itu tengah mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi.

Kemudian, polisi meminta agar pengendara sepeda motor untuk menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian tersebut bahkan sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran dinilai merugikannya dan pasien yang tengah ia bawa.

Lantas, bagaimana aturan terkait dengan pengawalan ambulans saat di jalanan?

Penjelasan polisi

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan, ambulans adalah salah satu kendaraan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa ambulans termasuk salah satu kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine dan rotator yang berwarna merah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Rotoar adalah aksesori mobil, seperti sirine yang penggunaannya hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Alfian melanjutkan, di pasal 134 huruf b disebutkan, mobil ambulans termasuk salah satu pengguna jalan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalanan.

Kemudian untuk pengawalan mobil ambulans diatur pada pasal 135 ayat 1.

"Pada pasal tersebut dikatakan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas seperti diatur pasal 134 harus dikawal oleh pihak kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah dan bunyi sirine," terang Alfian.

Selanjutnya, polisi yang mengetahui adanya mobil ambulans wajib melakukan pengamanan.

Ia menjelaskan, di dalam pasal tersebut kata "dan/atau" bahwa kendaraan ambulans boleh tidak dikawal yang terpenting menggunakan rotator warna merah dan membunyikan sirine.

Dapat dikenakan sanksi 

Alfian menambahkan, apabila ada masyarakat umum yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans dengan menggunakan suara atau alat peringatan lain tanpa memiliki izin dari pihak kepolisian, maka polisi berhak menilangnya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) yang membahas tentang pelanggaran pengguna hak utama di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/14/083000565/penjelasan-polisi-soal-aturan-pengawalan-mobil-ambulans-di-jalan

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke