KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online.
Perpanjangan STNK bisa dilakukan atas nama diri sendiri melalui aplikasi SIGNAL.
Selain itu, pemohon juga bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain melalui aplikasi tersebut.
Berikut cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online:
Dokumen yang dibutuhkan
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023), ada beberapa dokumen yang diperlukan sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Simak daftarnya berikut ini:
Cara daftar aplikasi SIGNAL
Sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, pemohon wajib mendaftar SIGNAL terlebih dahulu.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023), berikut cara mendaftar SIGNAL:
Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akun SIGNAL telah dibuat, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/02/100000165/cara-memperpanjang-stnk-atas-nama-orang-lain-secara-online-2023